Biar Nggak Ditilang seperti Sule — Mobil yang Wajib Uji KIR
Biar Nggak Ditilang seperti Sule — Mobil yang Wajib Uji KIR
Latar Belakang: Kasus dengan Sule
Baru-baru ini komedian Sule terkena tilang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat kendaraannya diperiksa dalam operasi razia gabungan. Mobil yang dibawanya adalah Toyota Hilux Double Cabin — dan petugas mempertanyakan status uji KIR mobil tersebut, karena masa uji berkala diketahui sudah kedaluwarsa. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Berdasarkan data dari aplikasi Mitra Darat, uji berkala Toyota Hilux itu terakhir dilakukan pada 23 September 2024, dan masa berlakunya habis pada 23 Maret 2025. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Jenis Kendaraan yang Wajib Uji KIR
Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, beberapa jenis kendaraan diwajibkan mengikuti uji KIR secara berkala. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
- Mobil penumpang umum
- Mobil bus
- Mobil barang
- Kereta gandengan dan kereta tempelan
- Kendaraan khusus
Mobil pikap (termasuk pikap double cabin) termasuk dalam kategori mobil barang, sehingga wajib uji KIR. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Aspek-Aspek yang Diuji dalam KIR
Uji KIR mencakup pemeriksaan aspek teknis dan aspek laik jalan, antara lain:
- Emisi gas buang kendaraan
- Tingkat kebisingan
- Kemampuan rem utama & rem parkir
- Stabilitas roda depan (kincup)
- Arah dan pancar sinar lampu utama
- Akurasi alat penunjuk kecepatan (speedometer)
- Kedalaman alur ban kendaraan
Frekuensi Uji & Masa Berlaku
Hasil uji KIR berlaku **enam bulan**. Artinya, setelah enam bulan masa berlaku habis, kendaraan yang diwajibkan harus kembali diuji ulang agar tetap laik jalan. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Post a Comment